BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan UUD NO 25 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Dari rumusan ini ditegaskan bahwa koperasi itu adalah badan usaha yakni suatu lembaga ekonomi yang mempunyai kegiatan koperasinya dibidang ekonomi, yakni ekonomi koperasi. Masih ada kaitan ini, secara hukum ada 2 macam badan hukum koperasi yaitu :
1. Badan usaha koperasi yang anggota orang-orang dinamakan badan koperasi primer.
2. Badan usaha koperasi yang anggotanya badan hukum.
Adapun badan hukum yang dimaksud dalam undang-undang koperasi adlah badan hukum koperasi, jadi bukan badan hukum seperti perusahaan terbatas swasta, BUMN, adapun yayasan. Alasanya adalah karena undang-undang hanya mengatur badan usaha koperasi sedangkan badan usaha lainya juga mempunyai undang-undang sendiri yang diitetapkan pemerintah. Kesalah pahaman dalam pengertian Ini umum ini ditemui dalam kehidupan koperasi yakni orang mendirikan koperasi dengan kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk melayani orang banyak, jadi bukan anggota yang memakainya. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan operasi ekonomi koperasi itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Koperasi Simpan Pinjam Jasa Syari’ah Pekalongan
Sebagai sebuah lembaga koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1973, Koperasi Simpan Pinjam Jasa telah membuktikan kepada masyarakat, bahwa melalui fokus usaha layanan pada simpanan dan pinjaman, Kospin Jasa mampu berkiprah dalam ikut serta mengembangkan usaha anggota dan masyarakat secara luas.
Dengan fokus usaha pada penghimpunan dana berupa simpanan dari anggota dan calon anggota untuk kemudian disalurkan kembali dengan bentuk pinjaman kepada anggota/calon anggota secara luas, telah menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sebagai sebuah lembaga keuangan yang terpercaya pilihan masyarakat. Bahkan saat ini, dengan jaringan anggota dan mitra usaha yang tersebar diberbagai wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta dan Jawa Timur, Koperasi Simpan Pinjam Jasa telah mampu menjadi bagian kekuatan ekonomi masyarakat yang patut diperhitungkan dalam perekonomian nasional.
Kini dengan semakin banyak tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip dan pola syari’ah di Indonesia, dan adanya rekomendasi dari Rapat Anggota Tahunan ke 30 pada tahun 2004 yang mengamatkan kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa untuk membuka layanan keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah, serta adanya kecenderungan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pendanaan (simpanan) dan pembiayaan (pinjaman) yang berdasarkan pola syariah, maka Koperasi Simpan Pinjam JASA, pada tanggal 17 Agustus 2004 meresmikan berdirinya kantor
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Syariah.
Dalam proses berdirinya, Kospin Jasa Syariah Pekalongan menggunakan modal awal pendirian sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyard rupiah) dana tersebut diperoleh dari penyertaan modal Koperasi Simpan Pinjam Jasa (konvensional). Dalam operasional sehari-hari, administrasi Konpin Jasa Syariah terpisah dengan administrasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa (konvensional).
Pengelolaan dana, operasional pembiayaan dan pencatatan akuntansi dilaksanakan menurut sistem syariah yang telah ditetapkan. Namun demikian dalam pemberian pelayanan kepada anggota/calon anggota bebas memilih sistem yang dikehendaki untuk transaksi keuntungan usahanya.
Dalam rangka mendukung pelayanan yang prima, cepat, tepat dan amanah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Kospin Jasa Syariah memiliki sarana perkantoran yang nyaman bagi anggota, calon anggota dan mitra usaha dalam menggunakan produk dan layanan dari Kospin Jasa Syariah. Alamat kantor : Jl. KH. Wahid Hasyim 21-23 Pekalongan, Telp. (0285) 431766, Fax (0285) 434904.
2.2 Visi dan Misi Koperasi Simpan Pinjam Jasa Syariah Pekalongan
Sebagai bagian dari Kospin Jasa (konvensional), Kospin Jasa Syariah, dalam visi yang disandang dan misi yang diembannya adalah menjadi satu kesatuan usaha. Apabila Koperasi Simpan Pinjam Jasa memiliki Visi “Bersama Membangun Usaha”, maka sebagai sebuah kesatuan usaha, Kospin Jasa Syariah merumuskan visinya yaitu: “Menjadi Koperasi Syariah Kebanggaan Indonesia”.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi yang disandang, Kospin Jasa Syariah melakukan misinya untuk: “Menjadi Kiblat Koperasi Syariah Dunia untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Anggota, Calon Anggota, Seluruh Pihak Manajemen”.
Dalam rangka mewujudkan rumusan visi dan misi, maka Kospin Jasa Syariah secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan proses pembelajaran tanpa henti untuk dapat menjadi lembaga keuangan syariah pilihan masyarakat. Oleh sebab itu Kospin Jasa Syariah memantapkan komitmennya untuk membangun nilai-nilai Kospin Jasa Syariah yang AMANAH.
a) Amanah
Amanah, jujur dan dapat dipercaya adalah sebuah keniscayaan yang harus dipegang dan dijunjung tinggi di setiap level tingkatan manajemen.
b) Manfaat
Memberikan manfaat dan kemaslahatan seluas-luasnya untuk seluruh anggota, calon anggota dan seluruh masyarakat yang ikut berperan serta dalam menumbuhkembangkan Kospin Jasa Syariah dengan mengedepankan kesetaraan, kesejajaran dan kebersamaan bagi semua.
c) Akhlaq Mulia
Akhlaq mulia menjadi bagian yang sangat penting bagi seluruh yang terlibat di Kospin Jasa Syariah untuk memberikan layanan keuangan yang terbaik dan berkualitas prima untuk semua yang merupakan perwujudan dari prinsip syariah universal.
d) Niat
Kospin Jasa Syariah sangat menyadari bahwa niat untuk menggapai puncak ridha Allah SWT sangatlah penting dan berpengaruh terhadap operasional dan aktifitas gerak langkahnya untuk mengembangkan Kospin Jasa Syariah. Kospin Jasa Syariah juga menyadari bahwa aktifitas hidup adalah ibadah.
e) Adil
Keadilan merupakan komitmen Kospin Jasa Syariah sebagai upaya untuk membangun ekonomi syariah secara bersama yang berkeadilan dan kesetaraan.
f) Hasil
Kospin Jasa Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan syariah sangat menyadari bahwa hasil usaha penuh berkah dan mensejahterakan bagi semua secara falah adalah sebuah keniscayaan.
2.3 Partisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai / mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
Dalam proses berdirinya, Kospin Jasa Syariah Pekalongan menggunakan modal awal pendirian sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyard rupiah) dana tersebut diperoleh dari penyertaan modal Koperasi Simpan Pinjam Jasa (konvensional). Dalam operasional sehari-hari, administrasi Konpin Jasa Syariah terpisah dengan administrasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa (konvensional).
Pengelolaan dana, operasional pembiayaan dan pencatatan akuntansi dilaksanakan menurut sistem syariah yang telah ditetapkan. Namun demikian dalam pemberian pelayanan kepada anggota/calon anggota bebas memilih sistem yang dikehendaki untuk transaksi keuntungan usahanya.
Dalam rangka mendukung pelayanan yang prima, cepat, tepat dan amanah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Kospin Jasa Syariah memiliki sarana perkantoran yang nyaman bagi anggota, calon anggota dan mitra usaha dalam menggunakan produk dan layanan dari Kospin Jasa Syariah. Alamat kantor : Jl. KH. Wahid Hasyim 21-23 Pekalongan, Telp. (0285) 431766, Fax (0285) 434904.
2.2 Visi dan Misi Koperasi Simpan Pinjam Jasa Syariah Pekalongan
Sebagai bagian dari Kospin Jasa (konvensional), Kospin Jasa Syariah, dalam visi yang disandang dan misi yang diembannya adalah menjadi satu kesatuan usaha. Apabila Koperasi Simpan Pinjam Jasa memiliki Visi “Bersama Membangun Usaha”, maka sebagai sebuah kesatuan usaha, Kospin Jasa Syariah merumuskan visinya yaitu: “Menjadi Koperasi Syariah Kebanggaan Indonesia”.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi yang disandang, Kospin Jasa Syariah melakukan misinya untuk: “Menjadi Kiblat Koperasi Syariah Dunia untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Anggota, Calon Anggota, Seluruh Pihak Manajemen”.
Dalam rangka mewujudkan rumusan visi dan misi, maka Kospin Jasa Syariah secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan proses pembelajaran tanpa henti untuk dapat menjadi lembaga keuangan syariah pilihan masyarakat. Oleh sebab itu Kospin Jasa Syariah memantapkan komitmennya untuk membangun nilai-nilai Kospin Jasa Syariah yang AMANAH.
a) Amanah
Amanah, jujur dan dapat dipercaya adalah sebuah keniscayaan yang harus dipegang dan dijunjung tinggi di setiap level tingkatan manajemen.
b) Manfaat
Memberikan manfaat dan kemaslahatan seluas-luasnya untuk seluruh anggota, calon anggota dan seluruh masyarakat yang ikut berperan serta dalam menumbuhkembangkan Kospin Jasa Syariah dengan mengedepankan kesetaraan, kesejajaran dan kebersamaan bagi semua.
c) Akhlaq Mulia
Akhlaq mulia menjadi bagian yang sangat penting bagi seluruh yang terlibat di Kospin Jasa Syariah untuk memberikan layanan keuangan yang terbaik dan berkualitas prima untuk semua yang merupakan perwujudan dari prinsip syariah universal.
d) Niat
Kospin Jasa Syariah sangat menyadari bahwa niat untuk menggapai puncak ridha Allah SWT sangatlah penting dan berpengaruh terhadap operasional dan aktifitas gerak langkahnya untuk mengembangkan Kospin Jasa Syariah. Kospin Jasa Syariah juga menyadari bahwa aktifitas hidup adalah ibadah.
e) Adil
Keadilan merupakan komitmen Kospin Jasa Syariah sebagai upaya untuk membangun ekonomi syariah secara bersama yang berkeadilan dan kesetaraan.
f) Hasil
Kospin Jasa Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan syariah sangat menyadari bahwa hasil usaha penuh berkah dan mensejahterakan bagi semua secara falah adalah sebuah keniscayaan.
2.3 Partisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai / mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kemampuan manajerial pengurus dan pelayanan koperasi adalah faktor yang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan usaha koperasi, terutama dalam aspek partisipasi aktif dari anggota terhadap kegiatan usaha koperasi tersebut.Semakin tinggi kemampuan manajerial pengurus dalam pengelolaan koperasi dan usahanya, serta semakin tinggi tingkat kualitas serta kuantitas pelayanan yang diberikan koperasi terhadap anggotanya, akan meningkatkan partisipasi aktif para anggota dalam kegiatan usaha koperasi, yang memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha koperasi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar