BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian Koperasi Menurut para Ahli Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kisah Sukses Koperasi KSU Tunas Jaya
KSU Tunas Jaya didirikan pada tahun 1977, dimulai dari kelompok arisan para warga yang berdomisili di RW 07, Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Pusat, kemudian anggota kelompok ini bersepakat untuk meningkatkan kegiatannya menjadi badan usaha yang berbadan hukum. Setelah berbincang lama, membandingkan dengan bentuk lain seperti Perseroan Terbatas, para anggota kemudian sepakat untuk memilih koperasi sebagai bentuk yang paling tepat. Sebagai kelompok masyarakat yang pada umumnya terdiri dari pedagang kecil yang berpenghasilan rendah, yang tidak memiliki akses ke sumber permodalan, sehingga tidak dapat mengharapkan kucuran modal dari pihak luar, maka satu- satunya jalan adalah berusaha untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Inilah bentuk koperasi , sebagai kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraannya, yang secara perorangan sulit dilakukan. Anggota perorangan yang secara bersama-sama menyatukan sumber daya untuk dilipatgandakan, merupakan salah satu kekuatan koperasi.
Dengan dipelopori oleh para anggota kelompok arisan, maka didirikan koperasi,koperasi yang dibentuk adalah koperasi serba usaha (yang saat itu sedang ngetrend) dengan nama Tunas Jaya, sehingga lengkapnya menjadi Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya. Dengan jenis KSU, maka KSU dapat mengembangkan berbagai jenis usaha dalam upaya melayani anggotanya. Demikianlah, sejak awal pendiriannya, KSU Tunas Jaya telah mengembangkan 2 unit usaha, yaitu unit simpan pinjam dan unit toko, meskipun secara kecil-kecilan.
2.2 Tujuan Koperasi
Koperasi KSU TUNAS JAYA pada umumnya memberikan tujuan bagi masyarakat umunya. Tujuan ini berfungsi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas dan sekitarnya agar tidak kesulitan lagi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan ini adalah sebagai berikut ;
Memberikan dan menyediakan barang-barang yang kiraya dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Mengadakan barang-barang primer dan skunder dalam masyarakat.
Menyediakan alat-alat tulis, fotocopy, buku dan lain sebagainya.
Dan memberikan kerja sama yang baik kepada pihak perusahaan swasta maupun negri.
2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi
Pada tahun 1963, dalam Kongres ICA di Bournemouth disusun sebuah komisi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip koperasi yang berlaku pada anggota ICA di berbagai negara. Dan hasil kerja komisi ini dibawa dalam Kongres ICA ke-23 di Wina pada tahun 1966 dan menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip koperasi, antara lain :
Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela.
Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis.
Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya.
Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha harus menjadi milik anggota.
Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta kepada warga masyarakat pada umumnya.
2.4 Bentuk Organisasi
Bentuk dari KSU TUNAS JAYA ini adalah skunder. Karena koperasi ini di bentuk dengan kumpulan/arisan beberapa masyarakat yang ada di sekitar daerah itu. Jadi dengan adanya perkumpulan itu terbentuk lah KSU TUNAS JAYA yang mereka kelolah dengan pelan-pelan dan sangat hati-hati agar memproleh hasil yang sangat memuaskan.
Jadi semua hasil yang di peroleh akan pelan-pelan dikembangkan oleh masyarakat agar tidak ada masyarakat lain yang dikecewakan oleh usaha yang didirikan ini. Koperasi ini bergabung dengan beberapa cabang agar memperoleh modal yang besar dan bisa mensejahterakan masyarakat lain.
a. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota paling sedikit diselenggarakan dalam setahun. Pelaksanaan rapat anggota diatur dalam anggaran dasar. Hal-hal yang dibicarakan rapat anggota, antara lain:
1. mengelola koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan lain sebagainya.
b. Pengurus koperasi
Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun dan dapatn dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kekuasaan pada rapat anggota dan bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat luar biasa. Tugas pengurus antara lain:
1. mengelola koperasi dan usahanya.
2. mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran.
3. menyelenggarakan rapat anggota.
4. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.
5. mengajukan laporan keuangan,
c. General Manajer
Bertugas mengkoordinasi hasil kerja karyawan dan setelah itu laporan disampaikan ke pengawas.
2.5 Pola Manajemen
Pola manajemen yang diterapkan Koperasi Insan Sejahtera adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.
2.6 Peran aktif anggota koperasi
Terhadap kontribusi kesejahteraan anggota dapat dilakukan dengan partisipasi anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :
- Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
- Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
- Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Partisipasi anggota koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
0 komentar:
Posting Komentar