Sabtu, 04 April 2015

Kisah Koperasi Samba Mandiri


BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
        Koperasi menjadi suatu gerakan ekonomi nasional, Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat,  dimana koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Dengan misi berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemamkmuran masyarakat bukan kemakmuran perorangan (Lembar Negara tahun 2012 no 212)
        Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak (affirmative policy) terhadap Koperasi dan UMKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib ekonomi rakyat. Oleh karena itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari ini dan ke depan adalah kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan
Pertumbuhan koperasi di Indonesia memang tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Sampai saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi Indonesia, yaitu “Citra”, “Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/Governance”, “Ketersediaan dan Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”(Suryadharma Ali, 2004). Koperasi memiliki citra sebagai organisasi yang ketinggalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai soko‐guru ekonomi nasional.
 
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Koperasi
        Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993).
         Definisi koperasi menurut (international cooperative  alliance) ICA, adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
        Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Bab I, Pasal 1)
         Menurut UU terbaru No 17 Tahun 2012. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”
Dalam konteks demokrasi, koperasi merupakan serangkaian kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat, dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat. Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan (Tjahjono Widarmanto, 2008)
        Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan pinsip koperasi, karena itu koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Sebagai organisasi sosiol-ekonomi, koperasi bergerak untuk mencapai tujuannya. Tujuan koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
        Orientasi koperasi: (1) Sebagai organisasi sosiol-ekonomi, koperasi bergerak untuk mencapai tujuannya. (2) Tujuan universal koperasi “mempromosikan anggota”. Dengan  “meningkatkan kesejahteraan anggota”. (3) Sukses  koperasi  harus diukur dari  keberhasilannya mempromosikan anggota/meningkatkan kondisi ekonomi anggota(4) Bila anggota merupakan unit  usaha,maka koperasi bertugas memperkuat dan mengembangkan usaha anggota.(5) Bila anggota adalah unit komsumsi, maka koperasi bertugas meningkatkan kemampuan /kebutuhan komsumsi anggotanya
        Ada 3 ( tiga ) komponen jati diri koperasi, yaitu: organisasi koperasi,  nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, organisasi koperasi menjelaskan pengertian umum koperasi. Nilai-nilai koperasi, memuat  faktor-faktor nilai (value) yang melandasi pertimbangan  pengambilan keputusan dalam organisasi koperasi. Dan prinsip-prinsip koperasi merupakan penjabaran dari nilai-nilai koperasi, dimana secara normatif dalam undang-undang, memuat acuan dasar yang perlu dipenuhi sebagai ciri dari bentuk organisasi koperasi sekaligus menjadi dasar pengembangan kegiatan usaha koperasi.
Jati diri koperasi menunjuk pada fokus kegiatan utama koperasi yaitu melayani anggota sebagai pendiri dan sekaligus sebagai pemilik yang tercermin dalam perundang-undangan koperasi.
        Inti dari norma-norma atau aturan-aturan adalah nilai Koperasi, yaitu konsep-konsep atau pengertian-pengertian yang dipahami, dihayati, dan dianggap bermanfaat serta disepakati oleh sebagian besar anggota masyarakat Koperasi untuk dijadikan pengikat di dalam berperilaku kelompok koperasi. Nilai-nilai koperasi ada dua macam: (1) Ide-ide dasar dan Etika dasar; merupakan falsafah dasar koperasi. (2) Prinsip dasar, yaitu pedoman instrumental bagi praktek koperasi. Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012 yaitu:
1.         Kekeluargaan;
2.         Menolong diri sendiri;
3.         Bertanggung jawab;
4.         Demokrasi;
5.         Persamaan;
6.         Berkeadilan; dan
7.         Kemandirian
Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
1.         Kejujuran;
2.         Keterbukaan;
3.         Tanggung jawab; dan
4.         Kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip Koperasi adalah ide-ide yang tidak berubah-ubah ( invariable) ataupun petunjuk yang menentukan sifat-sifat/ciri-ciri penting dari suatu perkumpulan koperasi sebagi suatu bentuk organisasi yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk organisasi lainnya (H.Munkher). Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Adalah ide-ide atau petunjuk yang menentukan sifat-sifat atau ciri-ciri penting suatu perkumpulan koperasi sebagai bentuk organisasi yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk organisasi lainnya.
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi Menurut UU No 17 Tahun 2012 yang meliputi:
  1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
Cita-cita merupakan bagian ideal dari Koperasi, yaitu harapan-harapan jauh ke depan, bagaimana wujud yang dianggap paling sempurna dari organisasi ekonomi tersebut. Koperasi harus dipandang sebagai suatu sistem ekonomi yang memiliki ciri-ciri mandiri, seperti halnya sistem-sistem ekonomi lainnya.


2.2 Koperasi Samba Mandiri
          Koperasi Samba Mandiri berhasil mengawali tahun 2011 dengan baik. Keberhasilan melaksanakan RAT jauh-jauh hari sebelum batas akhir yang ditentukan Dinas Koperasi yaitu 31 Maret 2011, mendapatkan pujian dari berbagai pihak.
Kepala Dekopinda Kab. Karangasem, Bpk I Gede Ngurah menyampaikan terima kasih kepada pengurus Koperasi Samba Mandiri yang telah menyelenggarakan RAT tepat waktu. Perwakilan dari dinas Koperasi dan UKM Kab Karangasem juga menyatakan hal yang sama. Bahkan Korwil Dekopinda Kec Rendang, yang juga ketua Koperasi Unit Desa Rendang menyatakan Koperasi Samba Mandiri berhasil mendahui KUD Rendang dalam mengadakan RAT.
Selain mendapat pujian dari para pejabat, RAT ini juga menjadi topik hangat dimasyarakat. Hal ini dikarenakan Koperasi Samba Mandiri mengadakan undian Voucher Belanja untuk 17 orang dengan total Voucher Belanja sebesar Rp 400.000. Anggota Koperasi dan masyarakat yang hadir dalam RAT sangat antusias untuk mengikuti undian ini.
Pemenang Voucher Belanja Rp 100.000 ketika dimintai komentar mengatakan merasa sangat senang karena mendapat Voucher Belanja sebesar Rp 100.000 "rasanya seperti mimpi, aku bisa dapat Voucher Belanja Rp 100.000, nanti Voucher Belanja itu akan akan belikan barang dagangan" katanya dengan berbinar. Memang bisa dikatakan dia mendapat 2 kali untung, yang pertama tentu saja karena mendapat Voucher Belanja, yang kedua Voucher Belanja tersebut dia belikan barang dagangan terus dijual lagi, ya untung lagi, bisa-bisa Voucher Belanja senilai Rp 100.000 bisa menjadi senilai Rp 125.000.
Bagi Koperasi Samba Mandiri, acara tahunan yang diwajibkan Dinas Koperasi ini tidak dijadikan beban tetapi sebaliknya acara ini dijadikan ajang promosi. "Kita Koperasi yang sehat, kenapa harus takut mengungkapkan keuangan kita ke Dinas Koperasi dan masyarakat, justru dengan masyarakat tahu keuangan kita mereka akan menjadi lebih percaya sama kita, disitulah poin promosinya" kata penasehat keuangan Koperasi Samba Mandiri yang enggan ditulis identitasnya. "Kita sengaja undang masyarakat cukup banyak dan kita adakan undian Voucher Belanja. Masyarakat yang hadir, apalagi yang menang undian Voucher Belanja, pasti akan bercerita ke masyarakat lainnya. Hal ini tentunya akan membuat image Koperasi Samba Mandiri di masyarakat semakin bagus" katanya menambahkan.

2.3 Partisipasi Anggota
       Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
        Partisipasi anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya  (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Semakin kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan koperasi, maka semakin tinggi dan baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat  (cooperative effect)  secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkekmbangan usaha koperasi.
 

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
        Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
        Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Koperasi dapat dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities, Threats). Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
        Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya.
        Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Paling Dilihat

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Label